Laman

AFEN SIDIK. Diberdayakan oleh Blogger.
behavior="alternate">





SELAMAT DATANG DI BLOG GUE


RSS

inseminasi buatan


Makalah Hukum Keperawatan
Inseminasi Buatan




Disusun oleh :
·        Afen Sidik                  (04101003041)
·        Amrina Rasyada         (04101003054)
·        Annis Pertiwi              (04101003037)
·        Atika                           (04101003047)
·        Dewi Ayu Puspitasari (04101003012)
·        Esy Lestari                  (04101003022)
·        Felia Nur Fitrianti       (04101003002)
·        Lili Safitri                    (04101003028)
·        Nurjana Rachmawati  (04101003009)
·        Nur Okta                     (04101003043)
·        Oktaria S                     (04101003018)
·        Putri Pratiwi                (04101003026)
·        Rahma Metalia            (04101003046)
·        Riska Dwi J.                (04101003024)
·        Wenti Liana                (04101003048)
·        Yudo Pratama             (04101003011)
                                                                                                               
Program Studi Ilmu Keperawatan
Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya
Tahun Akademik 2010/2011

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang............................................................................................3
I.2. Tujuan Penulisan..........................................................................................4
I.3. Manfaat Penulisan........................................................................................4
BAB II. RUMUSAN MASALAH
BAB III. PEMBAHASAN
III.1.Pengertian ,Tujuan ,Sebab dilakukan Inseminasi Buatan dan Macam-macam Inseminasi Buatan
III.1.1.Pengertian Inseminasi Buatan..............................................................6
III.1.2. Tujuan dan Sebab dilakukannya Inseminasi Buatan...................................6
III.1.3. Macam-macam Inseminasi Buatan.......................................................7
III.2. Inseminasi Buatan dipandang dari Aturan Hukum dan Aturan Agama serta Dilema yang Timbul dari Adanya Teknologi Reproduksi Inseminasi Buatan
III.2.1.Aturan Hukum................................................................................8
III.2.2.Aturan Agama..........................................................................10
III.2.3. Dilema yang Timbul dari Teknologi Reproduksi (Inseminasi Buatan).........12
Kasus-kasus yang Menyangkut Inseminasi Buatan..............................................................15
BAB IV.KESIMPULAN..............................................................................................20
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................21


BAB I.
PENDAHULUAN

I.1.Latar Belakang
            Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.

Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetic suami dan istri.
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Tulisan ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada status hokum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.

I.2. Tujuan Penulisan
            Dengan disusunnya makalah yang berjudul Inseminasi Buatan ini maka bertujuan untuk :
1.      Memberi pengetahuan pada mahasiswa khususnya Program Studi Ilmu Keperawatan mengenai inseminasi buatan ,baik itu pengertian,macam-macam inseminasi maupun tujuan dilakukannya inseminasi buatan.
2.      Memberi gambaran kepada mahasiswa bagaimana inseminasi buatan dilihat dari segi aturan hukum dan agama .

                                  

I.3.  Manfaat  Penulisan
1.      Sebagai bahan perkuliahan dalam mata kuliah Hukum Kesehatan ataupun mata kuliah lainnya yang membahas materi mengenai Iseminasi Buatan .
2.      Informasi mengenai inseminasi buatan dan kasus-kasus yang terjadi menyangkut inseminasi buatan .






BAB II.
RUMUSAN MASALAH

Adapun  makalah yang berjudul Inseminasi Buatan ini membahas    :
1.      Pengertian ,tujuan ,sebab dilakukan dan macam-macam Inseminasi Buatan .
2.      Inseminasi Buatan dilihat dari aturan hokum dan agama.
3.      Berbagai kasus-kasus menyangkut Inseminasi Buatan .
















BAB III.
PEMBAHASAN

III.1.Pengertian ,Tujuan ,Sebab dilakukan Inseminasi Buatan dan Macam-macam Inseminasi Buatan
III.1.1.Pengertian Inseminasi Buatan
            Kata inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Inseminasi buatan (artificial insemination), dalam bahasa arab dikenal dengan istilah التلقيح الصناعي , adalah suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus).
            Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari  artificial insemination  yang berarti memasukkan cairan semen (plasma semen) yang mengandung sel-sel kelamin pria (spermatozoa) yang diejakulasikan melalui penis pada waktu terjadi kopulasi atau penampungan semen. Berdasarkan pengertian tersebut, maka definisi tentang inseminasi buatan  adalah memasukkan atau penyampaian semen ke dalam saluran kelamin wanita dengan menggunakan alat-alat buatan manusia dan bukan secara alami.
            Namun perkembangan lebih lanjut dari inseminasi buatan tidak hanya mencangkup memasukkan semen ke dalam saluran reproduksi wanita, tetapi juga menyangkut seleksi dan pemeliharaan sperma, penampungan, penilaian, pengenceran, penyimpanan atau pengawetan  (pendinginan dan pembekuan) dan pengangkutan semen, inseminasi, pencatatan, dan penentuan hasil inseminasi pada manusia dan hewan.

III.1.2. Tujuan dan Sebab dilakukannya Inseminasi Buatan
a). Tujuan Inseminasi Buatan
Hadirnya seorang anak merupakan tanda dari cinta kasih pasangan suami istri, tetapi tidak semua pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka untuk memiliki keturunan. Adapun tujuan dari inseminasi buatan adalah sebagai suatu cara untuk mendapatkan keturunan bagi pasutri yang belum mendapat keturunan.
b). Sebab dilakukannya Inseminasi Buatan
            Inseminasi buatan pertama kali dilakukan pada manusia dengan menggunakan sperma dari suami telah dilakukan secara intravagina pada tahun 1700 di Inggris. Sophia Kleegman dari Amerika Serikat adalah salah satu perintis yang menggunakan inseminasi buatan dengan sperma suami ataupun sperma donor untuk kasus infertilitas.  Pada wanita kendala ini dapat berupa hipofungsi ovarium, gangguan pada saluran reproduksi dan rendahnya kadar progesterone. Sedangkan pada pria berupa abnormalitas spermatozoa kriptorkhid, azoospermia dan rendahnya kadar testosteron. Selain untuk memperoleh keturunan, faktor kesehatan juga merupakan fokus utama penerapan teknologi reproduksi.
Sebagai contoh kasus:
Di Colorado Amerika Serikat pasangan Jack dan Lisa melakukan program inseminasi, bukan semata-mata untuk mendapatkan keturunan tetapi karena memerlukan donor bagi putrinya Molly yang berusia 6 tahun yang menderita penyakit fanconi anemia, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sumsum tulang belakang sebagai penghasil darah. Jika dibiarkan akan menyebabkan penyakit leukemia. Satu-satunya pengobatan adalah melakukan pencangkokan sumsum tulang dari saudara sekandung, tetapi masalahnya Molly anak tunggal. Yang dimaksud inseminasi disini diterapkan untuk mendapatkan anak yang bebas dari penyakit fanconi anemia agar dapat diambil darahnya sehingga diharapkan akan dapat merangsang sumsum tulang belakang Molly untuk memproduksi darah.


III.1.3. Macam-macam Inseminasi Buatan
  • Inseminasi Heterolog, yang disebut juga artificial insemination donor (AID) yaitu iseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami isteri yang sah.
Inseminasi ini dilakukan jika suami tidak bisa memproduksi sperma atau azoospermia atau pihak suami mengidap penyakit kongenital yang dapat diwariskan kepada keturunannya. Penderma sperma harus melakukan tes kesehatan  terlebih dahulu seperti tipe darah, golongan darah, latar belakang status physikologi, tes IQ, penyakit keturunan, dan bebas dari infeksi penyakit menular. Tingkat keberhasilan Inseminasi AID adalah 60-70 %.
  • Inseminasi Homolog, disebut juga artificial insemination husband (AIH) yaitu iseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-isteri yang sah.
Inseminasi yang menggunakan air mani suami hanya boleh dilakukan jika jumlah spermanya rendah atau suami mengidap suatu penyakit. Tingkat keberhasilan AIH hanya berkisar 10-20 %. Sebab-sebab utama kegagalan AIH adalah jumlah sperma suami kurang banyak atau bentuk dan pergerakannya tidak normal.


III.2. Inseminasi Buatan dipandang dari Aturan Hukum dan Aturan Agama serta Dilema yang Timbul dari Adanya Teknologi Reproduksi Inseminasi Buatan
III.2.1.Aturan Hukum
Permasalahan Hukum Perdata yang Timbul Dalam Inseminasi Buatan
            Inseminasi buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia.
Permasalahan yang timbul antara lain adalah:
1. Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?

Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan
Jika benihnya berasal dari Suami Istri
- Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
· Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hokum ps.255 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps.1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
 -Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.Dasar hokum ps.250 KUHPer.
- Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps.250 KUHPer.
Jika semua benihnya dari donor
-Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
· Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

III.2.2.Aturan Agama
            Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
            Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ˜al hajatu tanzilu manzilah al dharurat (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syarâi yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
Pertama ;Firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4. Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi. Selain itu masih banyak lagi.
Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.
Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari ssperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan darâul mafsadah muqaddam ˜ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.


III.2.3. Dilema yang Timbul dari Teknologi Reproduksi (Inseminasi Buatan)
      Aspek Agama
Dalam hukum Islam tidak menerima cara pengobatan ini dan tidak boleh menerima anak yang dilahirkan sebagai anak yang sah, apalagi jika anak yang dilakukan perempuan karena nantinya akan mempersoalkan siapa walinya jika anak tersebut menikah. Bolehkah “ayah” yaitu suami yang memiliki gangguan reproduksi dapat diterima sebagai walinya? Selain masalah agama juga muncul soal hukum dalam pembagian harat. Bolehkah anak yang dilahirkan AID mewarisi harta “ayah” juga dalam hal lain-lain yang berkaitan dengan pewarisan. Di negara barat, yang mana inseminasi benih penderma dilakukan dengan giatnya, mereka atasi masalah Undang-Undang dengan menjalani proses “adopsi” secara sah. Tetapi kedudukan di negara Indonesia masih belum jelas.

Alasan lain dari sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi ini karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang Pencipta. Allah adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat Allah adalah Sang pemberi hidup.
      Aspek Sosial
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau  bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding. Lain halnya dengan kasus seorang janda yang ditinggal mati suaminya, dan dia ingin mempunyai anak dari sperma beku suaminya. Hal ini dianggap etis karena sperma yang digunakan  berasal dari suaminya sendiri sehingga tidak menimbulkan masalah sosial, karena status anak yang dilahirkan  merupakan anak kandung sendiri. Kasus lainnya adalah seorang wanita ingin mempunyai anak dengan inseminasi tetapi tanpa menikah, dengan alasan ingin mempunyai keturunan dari seseorang yang diidolakannya seperti artis dan tokoh terkenal. Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.
      Aspek Hukum
Dilihat dari segi hukum pendonor sperma melanggar hukum. Contoh kasus pada bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia menjatuhkan hukuman kepada laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma kepada pasangan lesbian yang akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi tunjangan terhadap 3 orang anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta perbulan. Dalam kasus ini akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis timbul dilihat dari sikap pendonor sperma yang telah memberikan spermanya kepada pasangan lesbian, karena berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk mempunyai anak. Sedangkan sikap tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang bercerai, karena telah menuntut pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang mengaku sebagai ayahnya untuk memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil inseminasi spermanya.
      Aspek Etik (Moral)
Pada kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama. 



      Aspek Human Rigths
Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .












Kasus-kasus yang Menyangkut Inseminasi Buatan

·         Inseminasi buatan pertama kali dilakukan pada manusia dengan menggunakan sperma dari suami telah dilakukan secara intravagina pada tahun 1700 di Inggris. Sophia Kleegman dari Amerika Serikat adalah salah satu perintis yang menggunakan inseminasi buatan dengan sperma suami ataupun sperma donor untuk kasus infertilitas

·         Kasus Inseminasi Buatan di Amerika Serikat .Mary Beth Whitehead sebagai ibu pengganti (surrogate mother) yang berprofesi sebagai pekerja kehamilan dari pasangan William dan Elizabeth Stern pada akhir tugasnya memutuskan untuk mempertahankan anak yang dilahirkannya itu. Timbul sengketa diantara mereka yang kemudian oleh Pengadilan New Jersey, ditetapkan bahwa anak itu diserahkan dalam perlindungan ayah biologisnya, sementara Mrs. Mary Beth Whitehead (ibu pengganti) diberi hak untuk mengunjungi anak tersebut.


·         Di Colorado Amerika Serikat pasangan Jack dan Lisa melakukan program inseminasi, bukan semata-mata untuk mendapatkan keturunan tetapi karena memerlukan donor bagi putrinya Molly yang berusia 6 tahun yang menderita penyakit fanconi anemia, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sumsum tulang belakang sebagai penghasil darah. Jika dibiarkan akan menyebabkan penyakit leukemia. Satu-satunya pengobatan adalah melakukan pencangkokan sumsum tulang dari saudara sekandung, tetapi masalahnya Molly anak tunggal. Yang dimaksud inseminasi disini diterapkan untuk mendapatkan anak yang bebas dari penyakit fanconi anemia agar dapat diambil darahnya sehingga diharapkan akan dapat merangsang sumsum tulang belakang Molly untuk memproduksi darah.

·         Contoh kasus pada bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia menjatuhkan hukuman kepada laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma kepada pasangan lesbian yang akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi tunjangan terhadap 3 orang anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta perbulan. Dalam kasus ini akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis timbul dilihat dari sikap pendonor sperma yang telah memberikan spermanya kepada pasangan lesbian, karena berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk mempunyai anak. Sedangkan sikap tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang bercerai, karena telah menuntut pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang mengaku sebagai ayahnya untuk memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil inseminasi spermanya.

·         Seorang ibu muda pada menstruasi ke-14 melakukan USG TransV dan hasilnya diketahui terdapat 2 sel telur matang ,di kanan 24.6 dan di kiri 18.3 .Dokter menawarkan cara alami ,dan cara inseminasi .Akhirnya sang ibu memilih untuk dilakukan inseminasi dengan pertimbangan bahwa sperma suaminya yang tidak bagus . (Posted : 9/20/2007 8:15:54 AM)

Kamis, 12 Mei 2011

Teknologi reproduksi kini telah menembus berbagai metode canggih untuk menolong pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan. Gebrakan pertama terjadi saat metode "bayi tabung" pertama melahirkan Louise Brown asal Inggris pada 1978. Setelah itu, banyak teknik lain yang lebih mengagumkan berturut-turut ditemukan, termasuk metode penyuntikan satu sperma terhadap satu sel telur secara in vitro.

Setelah menunggu delapan tahun, akhirnya Rina (nama samaran) berhasil melahirkan seorang bayi mungil berkat bantuan teknologi rekayasa reproduksi in vitro atau lebih populer disebut "bayi tabung".

Ia bahagia sekali saat diberi tahu dirinya berhasil mengandung. Semula suaminya sempat putus asa karena hasil laboratorium menunjukkan, pada cairan maninya tidak ditemukan sperma. Namun, berkat kecanggihan teknologi reproduksi, pasangan ini berhasil menimang bayi laki-laki sehat melalui penyuntikan sel mani suami ke sel telur istrinya secara in vitro.

Seorang wanita Inggris bahkan mengalami kasus yang lebih unik. Suaminya dinyatakan menderita kanker pada testisnya dan organ ini harus dibuang. Padahal, keduanya sangat ingin mendapatkan keturunan. Betapa cemasnya mereka, sebab lima tahun sebelumnya, testis yang satu sudah dibuang karena penyakit yang sama. Karena tak sempat mengekstraksi sperma menjelang operasi kedua, maka testis yang sudah dipotong segera dikirim ke klinik pelayanan fertilitas di Aldridge untuk diambil spermanya dan dibekukan.

Berkat teknik yang sama, akhir Juni lalu wanita itu dikabarkan berhasil mengandung. Calon bayinya bahkan diduga kembar. Kebahagiaan bertambah ketika suaminya dinyatakan sembuh dari kanker

.Dengan semakin meningkatnya jumlah pasangan tidak subur pada 30 tahun terakhir, khususnya di negara-negara industri, para ahli di negara-negara seperti Amerika, Inggris, dan Australia, terus mencari teknik yang dapat membantu pasangan tak subur. Jumlah kasus pasangan tak subur diperkirakan sekitar 15% di dunia maupun di Indonesia.

Penyebab infertilitas bermacam-macam, bisa akibat tersumbatnya saluran sel telur pada istri (35%), masalah antibodi, lendir mulut rahim tidak normal, endometriosis, problem sperma suami, dll.

20 tahun teknik bayi tabung .
Teknik bayi tabung sempat mencatat keberhasilan luar biasa dan menggemparkan dunia. Metode yang diprakarsai sejumlah dokter Inggris ini berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown pada 1978. Sebelum itu, untuk menolong pasangan suami-istri tak subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur. Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%.

Pada teknik in vitro yang melahirkan Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan obat khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya "dipanen". Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina).

Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.

Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.

Semakin canggih saja Sukses besar teknik IVF konvensional ternyata masih belum memuaskan dunia kedokteran, apalagi kalau mutu dan jumlah sperma yang hendak digunakan kurang. Maka dikembangkanlah teknik lain seperti PZD (Partial Zona Dessection) dan SUZI (Subzonal Sperm Intersection). Pada teknik PZD, sperma disemprotkan ke sel telur setelah dinding sel telur dibuat celah untuk mempermudah kontak sperma dengan sel telur. Sedangkan pada SUZI sperma disuntikkan langsung ke dalam sel telur. Namun, teknik pembuahan mikromanipulasi di luar tubuh ini pun masih dianggap kurang memuaskan hasilnya.

Sekitar lima tahun lalu Belgia membuat gebrakan lain yang disebut ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection). Teknik canggih ini ternyata sangat tepat diterapkan pada kasus mutu dan jumlah sperma yang minim. Kalau pada IVF konvensional diperlukan 50.000 - 100.000 sperma untuk membuahi sel telur, pada ICSI hanya dibutuhkan satu sperma dengan kualitas nomor wahid. Melalui pipet khusus, sperma disuntikkan ke dalam satu sel telur yang juga dinilai bagus. Langkah selanjutnya mengikuti cara IVF konvensional. Pada teknik ini jumlah embrio yang ditanamkan cuma 1 - 3 embrio. Setelah embrio berhasil ditanamkan dalam rahim, si calon ibu tinggal di rumah sakit selama satu malam.

Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.

Berdasarkan pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.

Pasangan yang masuk program MELATI tidak harus mengikuti program IVF. Teknik ini hanya ditawarkan kalau setelah diusahakan dengan cara lain, tidak berhasil. Sebelum mengikuti program ini pun pasutri diminta mengikuti ceramah dan menerima penjelasan semua prosedurnya agar diikuti dengan mantap.

Biaya mengikuti program IVF memang tidak murah. Pada akhir 1980-an biayanya sekitar Rp 5 juta. Kini, berkisar antara Rp 13,5 juta - Rp 18 juta. Harga obat suntik perangsang indung telur saja sudah naik hampir empat kali lipat. Padahal, suntikan yang dibutuhkan selama dua minggu mencapai 45 ampul.

Selain RSAB Harapan Kita, Jakarta, teknik IVF juga sudah diterapkan di FKUI-RSUPN Cipto Mangunkusumo (Jakarta), Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Surabaya), dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan RS Dr. Sardjito (Yogyakarta).

Kalau sperma kosong
 Pada kasus cairan air mani tanpa sperma (azoospermia), mungkin akibat penyumbatan atau gangguan saluran sperma, kini bisa dilakukan pengambilan sperma dengan teknik operasi langsung pada saluran air mani atau testis. Tekniknya ada dua, MESA (Microsurgical Sperm Aspiration) dan TESE (Testicular Sperm Extraction). Pada MESA, sperma diambil dari tempat sperma dimatangkan dan disimpan (epididimis). Sedangkan pada TESE, sperma langsung diambil dari testis yang merupakan pabrik sperma. Setelah sperma diambil, dipilih yang paling baik. Selanjutnya, dilakukan langkah-langkah menurut prosedur ICSI. Teknik ini juga sudah diterapkan di RSAB Harapan Kita sejak 1996 dan telah berhasil melahirkan dua anak.

Seperti di negara lain, sejak 1992 Indonesia sudah melakukan simpan beku embrio. Perangsangan indung telur wanita pada prosedur bayi tabung memungkinkan terbentuknya banyak embrio. Tidak mungkin semua embrio ditransfer ke dalam rahim pada saat bersamaan. Embrio yang untuk sementara tidak digunakan dapat disimpan dengan cara kriopreservasi, yang selanjutnya disimpan dalam tabung berisi cairan nitrogen pada suhu 196oC di bawah nol derajat. Kapasitas tabung sekitar 100 embrio.

Simpan beku embrio ini menghemat biaya karena pasangan tidak perlu lagi mengulang proses pengerjaan dari awal lagi bila embrio berikutnya perlu ditanamkan kembali. Tidak seperti di Barat, embrio ataupun sperma yang tersimpan beku di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pasutri yang bersangkutan.
Salah satu contoh keberhasilan teknik penyimpanan embrio bisa ditemukan di Belgia. Baru-baru ini lahir seorang bayi laki-laki sehat hasil penanaman embrio yang sudah dibekukan selama 7,5 tahun dari pasangan lain (anonim). Bayi yang dibantu kelahirannya oleh dr. Michael Vermesh ini beratnya 4 kg. Daya tahan embrio yang dibekukan bisa puluhan tahun dan tetap bisa menjadi bayi sehat.

Teknologi reproduksi in vitro ternyata sangat membantu pasangan yang mengalami gangguan reproduksi. Mengupayakan pasutri agar bisa mempunyai anak sungguh merupakan perbuatan mulia dan membahagiakan, sekalipun pembuahannya dilakukan di laboratorium. Seperti halnya Louise Brown, mungkin banyak anak yang dilahirkan melalui teknik ini ikut bersyukur bahwa kedua orang tuanya mengikuti program itu. (Nanny Selamihardja)

·         Contoh kasus seorang dokter kandungan yang diduga tidak menggunakan sperma milik suami terhadap pasien program bayi tabung. Dokter kandungan tersebut diduga menggunakan spermanya sendiri untuk pasien. Dr.X diduga mengganti sperma suami pasien dengan spermanya sendiri dalam prosedur inseminasi buatan atau bayi tabung. Kasus tersebut merupakan kasus lama sejak tahun 2005 namun Kejaksaan negara tersebut mencoba membuka kembali kasus tersebut dan kini menjadi sorotan. Dari catatan pengadilan pasangan suami istri yang tidak disebutkan namanya mengunjungi dr.X pada tahun 2002 untuk bantuan program hamil lewat bayi tabung. Sang istri pasangan tersebut akhirnya bisa hamil bayi kembar dan meyakini itu adalah sperma suaminya “ketika bayi kembar tersebut dilahirkan pasangan suami istri tersebut sangat terkejut karena si kembar sangat pirang tidak seperti bayi dari campuran ras padahal suami adalah keturunan Afrika Amerika dan istrinya ras Kaukasia(kulit putih)”, demikian catatan di pengadilan. Kemudian pada Maret 2004 dilakukan tes DNA dan hasilnya menunjukkan bahwa si istri adalah benar ibu kandung bayi tersebut tapi suami bukan ayah biologisnya. Pasangan tersebut akhirnya mengajukan gugatan tahun 2005 dengan tuduhan dr.X disalahkan karena telah memberikan sperma yang salah dan dikenakan denda US$10.000. namun ketika itu si dokter tidak diminta untuk memberikan sample DNA nya. Kasus itupun diselesaikan dengan cepat melalui jalan damai sehingga dr.X tetap bisa mempertahankan lisensi dokternya. Kasus ini kembali mencuat karena kejaksaan membukanya kembali.”kami mencari informasi yang lebih dalam dari Departemen Kesehatan karena kasus ini sangat mengganggu atas keterlibatan dr.Y” kata Jaksa Agung. Dr.X sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Departemen Kesehatan AS menemukan si pasien di inseminasi dengan sperma laki-laki yang salah. Tapi pihak Departemen Kesehatan sendiri tidak menyebutkan apakah dr.X manggunakan spermanya sendiri.” Karena pasien menolak untuk berkerja sama dengan penyelidikan ini,” kata juru bicara Departemem Kesehatan Bill Gerris. Lisensi dokter X kini telah dicabut sejak awal tahun 2009 karena masalah yang sama.







BAB IV.
KESIMPULAN



Tampaknya hal ini akan tetap menjadi suatu dilema. Di satu pihak, teknik inseminasi buatan/bayi tabung atau cryopreservasi embrio manusia merupakan suatu titik terang dalam ilmu kedokteran yang dapat membantu penyelesaian masalah infertilitas .

 Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang .

















DAFTAR PUSTAKA


Augustinus Simanjuntak.2011.INSEMINASI
udhiexz .2011.HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI
fathurin .2011.BAYI TABUNG DAN INSEMINASI NUATAN.http://www.fathurin-zen.com/?p=85


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

PaStiA's BloG mengatakan...

Boleh comment kan....??
punya saran dan usul,,,blognya harus di "masukin" Read More....atau Baca Selengkapnya...biar gag terlalu penuuh blog nya hanya dgn 1 postingan...

nih linknya bisa dipelajari.... di blog kk...
http://pastia.blogspot.com/2011/06/cara-membuat-auto-read-more.html

Afen Sidik mengatakan...

Iy kak. Mksh saran.a. Ohia.. Pu3 pny 2blog, ni blog yg 1lg:

www.blog.unsri.ac.id/putriunsri/

Posting Komentar