Makalah Hukum
Keperawatan
Inseminasi Buatan
Disusun oleh :
·
Afen Sidik (04101003041)
·
Amrina Rasyada (04101003054)
·
Annis Pertiwi (04101003037)
·
Atika (04101003047)
·
Dewi Ayu Puspitasari (04101003012)
·
Esy Lestari (04101003022)
·
Felia Nur Fitrianti (04101003002)
·
Lili Safitri (04101003028)
·
Nurjana Rachmawati (04101003009)
·
Nur Okta (04101003043)
·
Oktaria S (04101003018)
·
Putri Pratiwi (04101003026)
·
Rahma Metalia (04101003046)
·
Riska Dwi J. (04101003024)
·
Wenti Liana (04101003048)
·
Yudo Pratama (04101003011)
Program
Studi Ilmu Keperawatan
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Sriwijaya
Tahun
Akademik 2010/2011
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang............................................................................................3
I.2. Tujuan Penulisan..........................................................................................4
I.3. Manfaat Penulisan........................................................................................4
BAB II. RUMUSAN MASALAH
BAB III. PEMBAHASAN
III.1.Pengertian
,Tujuan ,Sebab dilakukan Inseminasi Buatan dan Macam-macam Inseminasi Buatan
III.1.1.Pengertian Inseminasi
Buatan..............................................................6
III.1.2.
Tujuan dan Sebab dilakukannya Inseminasi Buatan...................................6
III.1.3. Macam-macam Inseminasi Buatan.......................................................7
III.2. Inseminasi
Buatan dipandang dari Aturan Hukum dan Aturan Agama serta Dilema yang Timbul
dari Adanya Teknologi Reproduksi Inseminasi Buatan
III.2.1.Aturan Hukum................................................................................8
III.2.2.Aturan Agama..........................................................................10
III.2.3. Dilema yang
Timbul dari Teknologi Reproduksi (Inseminasi Buatan).........12
Kasus-kasus yang Menyangkut Inseminasi Buatan..............................................................15
BAB IV.KESIMPULAN..............................................................................................20
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................21
BAB I.
PENDAHULUAN
I.1.Latar Belakang
Pelayanan
terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah
fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut :
Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung
petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai
suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina
wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya
inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma
bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam
cairan nitrogen pada temperatur
-321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan
ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki
keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan
yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program
ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya
yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Otto Soemarwoto dalam bukunya
“Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan
dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak
merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi
karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak.
Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh
dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya
tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan
keturunan genetic suami dan istri.
Akan tetapi seiring
perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat
diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan.
Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini
sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal
dari kalangan alim ulama. Tulisan ini tidak akan membahas mengenai pro kontra
yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada
status hokum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.
I.2. Tujuan Penulisan
Dengan
disusunnya makalah yang berjudul Inseminasi Buatan ini maka bertujuan untuk :
1.
Memberi pengetahuan
pada mahasiswa khususnya Program Studi Ilmu Keperawatan mengenai inseminasi
buatan ,baik itu pengertian,macam-macam inseminasi maupun tujuan dilakukannya
inseminasi buatan.
2.
Memberi gambaran
kepada mahasiswa bagaimana inseminasi buatan dilihat dari segi aturan hukum dan
agama .
I.3. Manfaat
Penulisan
1.
Sebagai bahan perkuliahan dalam
mata kuliah Hukum Kesehatan ataupun mata kuliah lainnya yang membahas materi
mengenai Iseminasi Buatan .
2.
Informasi mengenai inseminasi
buatan dan kasus-kasus yang terjadi menyangkut inseminasi buatan .
BAB II.
RUMUSAN MASALAH
Adapun makalah yang berjudul Inseminasi Buatan ini
membahas :
1.
Pengertian ,tujuan ,sebab
dilakukan dan macam-macam Inseminasi Buatan .
2.
Inseminasi Buatan dilihat dari
aturan hokum dan agama.
3.
Berbagai kasus-kasus menyangkut
Inseminasi Buatan .
BAB III.
PEMBAHASAN
III.1.Pengertian ,Tujuan ,Sebab
dilakukan Inseminasi Buatan dan Macam-macam Inseminasi Buatan
III.1.1.Pengertian Inseminasi
Buatan
Kata
inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau
penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Inseminasi buatan
(artificial insemination), dalam bahasa arab dikenal dengan istilah التلقيح الصناعي
, adalah suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan
(coitus).
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination yang berarti memasukkan cairan semen (plasma
semen) yang mengandung sel-sel kelamin pria (spermatozoa) yang diejakulasikan
melalui penis pada waktu terjadi kopulasi atau penampungan semen. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka definisi tentang inseminasi buatan adalah memasukkan atau penyampaian semen ke
dalam saluran kelamin wanita dengan menggunakan alat-alat buatan manusia dan
bukan secara alami.
Namun perkembangan
lebih lanjut dari inseminasi buatan tidak hanya mencangkup memasukkan semen ke
dalam saluran reproduksi wanita, tetapi juga menyangkut seleksi dan
pemeliharaan sperma, penampungan, penilaian, pengenceran, penyimpanan atau
pengawetan (pendinginan dan pembekuan) dan pengangkutan semen,
inseminasi, pencatatan, dan penentuan hasil inseminasi pada manusia dan hewan.
III.1.2.
Tujuan dan Sebab dilakukannya Inseminasi Buatan
a). Tujuan Inseminasi Buatan
Hadirnya seorang
anak merupakan tanda dari cinta kasih pasangan suami istri, tetapi tidak semua
pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil
diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka untuk
memiliki keturunan. Adapun tujuan dari inseminasi buatan adalah sebagai suatu
cara untuk mendapatkan keturunan bagi pasutri yang belum mendapat keturunan.
b). Sebab dilakukannya Inseminasi Buatan
Inseminasi
buatan pertama kali dilakukan pada manusia dengan menggunakan sperma dari suami
telah dilakukan secara intravagina pada tahun 1700 di Inggris. Sophia Kleegman
dari Amerika Serikat adalah salah satu perintis yang menggunakan inseminasi
buatan dengan sperma suami ataupun sperma donor untuk kasus infertilitas.
Pada wanita kendala ini dapat berupa hipofungsi ovarium, gangguan pada saluran
reproduksi dan rendahnya kadar progesterone. Sedangkan pada pria berupa
abnormalitas spermatozoa kriptorkhid, azoospermia dan rendahnya kadar testosteron.
Selain untuk memperoleh keturunan, faktor kesehatan juga merupakan fokus utama
penerapan teknologi reproduksi.
Sebagai contoh kasus:
Di Colorado Amerika
Serikat pasangan Jack dan Lisa melakukan program inseminasi, bukan semata-mata
untuk mendapatkan keturunan tetapi karena memerlukan donor bagi putrinya Molly
yang berusia 6 tahun yang menderita penyakit fanconi anemia, yaitu suatu
penyakit yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sumsum tulang belakang sebagai
penghasil darah. Jika dibiarkan akan menyebabkan penyakit leukemia. Satu-satunya
pengobatan adalah melakukan pencangkokan sumsum tulang dari saudara sekandung,
tetapi masalahnya Molly anak tunggal. Yang dimaksud inseminasi disini
diterapkan untuk mendapatkan anak yang bebas dari penyakit fanconi anemia
agar dapat diambil darahnya sehingga diharapkan akan dapat merangsang sumsum
tulang belakang Molly untuk memproduksi darah.
III.1.3. Macam-macam Inseminasi
Buatan
- Inseminasi Heterolog, yang disebut juga artificial insemination donor (AID) yaitu iseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami isteri yang sah.
Inseminasi ini dilakukan jika suami tidak bisa memproduksi sperma atau
azoospermia atau pihak suami mengidap penyakit kongenital
yang dapat diwariskan kepada keturunannya. Penderma sperma harus melakukan tes
kesehatan terlebih dahulu seperti tipe darah, golongan darah, latar
belakang status physikologi, tes IQ, penyakit keturunan, dan bebas dari infeksi
penyakit menular. Tingkat keberhasilan Inseminasi AID adalah 60-70 %.
- Inseminasi Homolog, disebut juga artificial insemination husband (AIH) yaitu iseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-isteri yang sah.
Inseminasi yang menggunakan air mani suami hanya boleh dilakukan jika
jumlah spermanya rendah atau suami mengidap suatu penyakit. Tingkat
keberhasilan AIH hanya berkisar 10-20 %. Sebab-sebab utama kegagalan AIH adalah
jumlah sperma suami kurang banyak atau bentuk dan pergerakannya tidak normal.
III.2. Inseminasi Buatan
dipandang dari Aturan Hukum dan Aturan Agama serta Dilema yang Timbul dari
Adanya Teknologi Reproduksi Inseminasi Buatan
III.2.1.Aturan Hukum
Permasalahan Hukum Perdata yang Timbul Dalam Inseminasi
Buatan
Inseminasi
buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang
dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat
menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang
yang telah meninggal dunia.
Permasalahan yang timbul antara lain adalah:
1. Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan
melalui proses inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan
surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua
biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan
Jika
benihnya berasal dari Suami Istri
- Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri
maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai
anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
· Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya
di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum
300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut.
Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas
suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami
ibunya. Dasar hokum ps.255 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain
yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari
pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU
No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat
menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau
dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan
tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai
dengan ps.1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika
salah satu benihnya berasal dari donor
-Jika Suami mandul
dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio
dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan
Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan
diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak
sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si
Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes
DNA.Dasar hokum ps.250 KUHPer.
- Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain
yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan
penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps.250 KUHPer.
Jika
semua benihnya dari donor
-Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang
tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim
seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai
status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh
seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
· Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka
anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut
tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan
pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur
berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai
anaknya.
III.2.2.Aturan
Agama
Masalah inseminasi buatan ini sejak
tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat
nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam
Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana
diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986.
Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman
tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan
membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri
sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan,
bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak
bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono
Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia
menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan
syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum
inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan
persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri
sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam
vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar
rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka
hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh
keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ˜al hajatu tanzilu manzilah al dharurat
(hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan
darurat).
Sebaliknya,
kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum,
maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak
hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syarâi yang dapat dijadikan
landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
Pertama ;Firman Allah SWT dalam surat
al-Isra:70 dan At-Tin:4. Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia
diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan
sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan
memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya
sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi
buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia
sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi. Selain itu masih
banyak lagi.
Kedua; hadits Nabi Saw yang
mengatakan, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari
Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu
Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan
hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan
seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda
pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah
boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan
Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah
inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa
hukumnya dari mereka. Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan
inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata
maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti
dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam
An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.
Dalil
lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari
ssperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih
yang mengatakan darâul mafsadah muqaddam ˜ala jalbil mashlahah
(menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau
menarik maslahah/kebaikan.
III.2.3. Dilema
yang Timbul dari Teknologi Reproduksi (Inseminasi Buatan)
•
Aspek Agama
Dalam hukum Islam
tidak menerima cara pengobatan ini dan tidak boleh menerima anak yang
dilahirkan sebagai anak yang sah, apalagi jika anak yang dilakukan perempuan
karena nantinya akan mempersoalkan siapa walinya jika anak tersebut menikah.
Bolehkah “ayah” yaitu suami yang memiliki gangguan reproduksi dapat diterima
sebagai walinya? Selain masalah agama juga muncul soal hukum dalam pembagian
harat. Bolehkah anak yang dilahirkan AID mewarisi harta “ayah” juga dalam hal
lain-lain yang berkaitan dengan pewarisan. Di negara barat, yang mana
inseminasi benih penderma dilakukan dengan giatnya, mereka atasi masalah
Undang-Undang dengan menjalani proses “adopsi” secara sah. Tetapi kedudukan di
negara Indonesia masih belum jelas.
Alasan lain dari
sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi ini karena mereka meyakini
bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang
merupakan Sang Pencipta. Allah adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja
melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan
embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya
kehamilan, namun perlu diingat Allah adalah Sang pemberi hidup.
•
Aspek Sosial
Posisi anak menjadi
kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan
berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor,
akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari
mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya
antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau bisa saja antar saudara
sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding. Lain
halnya dengan kasus seorang janda yang ditinggal mati suaminya, dan dia ingin
mempunyai anak dari sperma beku suaminya. Hal ini dianggap etis karena sperma
yang digunakan berasal dari suaminya sendiri sehingga tidak menimbulkan
masalah sosial, karena status anak yang dilahirkan merupakan anak kandung
sendiri. Kasus lainnya adalah seorang wanita ingin mempunyai anak dengan
inseminasi tetapi tanpa menikah, dengan alasan ingin mempunyai keturunan dari
seseorang yang diidolakannya seperti artis dan tokoh terkenal. Kasus tersebut
akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya
dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat
seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan
negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah
mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.
•
Aspek Hukum
Dilihat dari segi hukum pendonor sperma melanggar hukum.
Contoh kasus pada bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia menjatuhkan
hukuman kepada laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma kepada pasangan
lesbian yang akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi tunjangan
terhadap 3 orang anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta perbulan.
Dalam kasus ini akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis timbul
dilihat dari sikap pendonor sperma yang telah memberikan spermanya kepada
pasangan lesbian, karena berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk
mempunyai anak. Sedangkan sikap tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang
bercerai, karena telah menuntut pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang
mengaku sebagai ayahnya untuk memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil
inseminasi spermanya.
•
Aspek Etik (Moral)
Pada
kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya
dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak Fertilisasi
invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut
termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang
melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya
itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat
natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan
sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama.
•
Aspek Human Rigths
Dalam
DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara.
Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya
tentang hak reproduksi.
Dalam
kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari
laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri
tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum
pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku
di Indonesia .
Kasus-kasus yang Menyangkut Inseminasi Buatan
·
Inseminasi
buatan pertama kali dilakukan pada manusia dengan menggunakan sperma dari suami
telah dilakukan secara intravagina pada tahun 1700 di Inggris. Sophia Kleegman
dari Amerika Serikat adalah salah satu perintis yang menggunakan inseminasi
buatan dengan sperma suami ataupun sperma donor untuk kasus infertilitas
· Kasus Inseminasi Buatan di Amerika Serikat .Mary Beth Whitehead sebagai ibu pengganti (surrogate mother) yang berprofesi sebagai pekerja kehamilan dari pasangan William dan Elizabeth Stern pada akhir tugasnya memutuskan untuk mempertahankan anak yang dilahirkannya itu. Timbul sengketa diantara mereka yang kemudian oleh Pengadilan New Jersey, ditetapkan bahwa anak itu diserahkan dalam perlindungan ayah biologisnya, sementara Mrs. Mary Beth Whitehead (ibu pengganti) diberi hak untuk mengunjungi anak tersebut.
·
Di Colorado Amerika
Serikat pasangan Jack dan Lisa melakukan program inseminasi, bukan semata-mata
untuk mendapatkan keturunan tetapi karena memerlukan donor bagi putrinya Molly
yang berusia 6 tahun yang menderita penyakit fanconi anemia, yaitu suatu
penyakit yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sumsum tulang belakang sebagai
penghasil darah. Jika dibiarkan akan menyebabkan penyakit leukemia.
Satu-satunya pengobatan adalah melakukan pencangkokan sumsum tulang dari
saudara sekandung, tetapi masalahnya Molly anak tunggal. Yang dimaksud
inseminasi disini diterapkan untuk mendapatkan anak yang bebas dari penyakit
fanconi anemia agar dapat diambil darahnya sehingga diharapkan akan dapat
merangsang sumsum tulang belakang Molly untuk memproduksi darah.
·
Contoh kasus pada
bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia menjatuhkan hukuman kepada
laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma kepada pasangan lesbian yang
akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi tunjangan terhadap 3 orang
anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta perbulan. Dalam kasus ini
akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis timbul dilihat dari sikap
pendonor sperma yang telah memberikan spermanya kepada pasangan lesbian, karena
berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk mempunyai anak. Sedangkan sikap
tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang bercerai, karena telah menuntut
pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang mengaku sebagai ayahnya untuk
memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil inseminasi spermanya.
·
Seorang ibu
muda pada menstruasi ke-14 melakukan USG TransV dan hasilnya diketahui terdapat
2 sel telur matang ,di kanan 24.6 dan di kiri 18.3 .Dokter menawarkan cara
alami ,dan cara inseminasi .Akhirnya sang ibu memilih untuk dilakukan
inseminasi dengan pertimbangan bahwa sperma suaminya yang tidak bagus . (Posted : 9/20/2007
8:15:54 AM)
Kamis, 12 Mei 2011
Teknologi
reproduksi kini telah menembus berbagai metode canggih untuk menolong pasangan
yang kesulitan mendapatkan keturunan. Gebrakan pertama terjadi saat metode
"bayi tabung" pertama melahirkan Louise Brown asal Inggris pada 1978.
Setelah itu, banyak teknik lain yang lebih mengagumkan berturut-turut
ditemukan, termasuk metode penyuntikan satu sperma terhadap satu sel telur
secara in vitro.
Setelah menunggu delapan tahun, akhirnya Rina (nama samaran) berhasil melahirkan seorang bayi mungil berkat bantuan teknologi rekayasa reproduksi in vitro atau lebih populer disebut "bayi tabung".
Setelah menunggu delapan tahun, akhirnya Rina (nama samaran) berhasil melahirkan seorang bayi mungil berkat bantuan teknologi rekayasa reproduksi in vitro atau lebih populer disebut "bayi tabung".
Ia bahagia sekali
saat diberi tahu dirinya berhasil mengandung. Semula suaminya sempat putus asa
karena hasil laboratorium menunjukkan, pada cairan maninya tidak ditemukan
sperma. Namun, berkat kecanggihan teknologi reproduksi, pasangan ini berhasil
menimang bayi laki-laki sehat melalui penyuntikan sel mani suami ke sel telur
istrinya secara in vitro.
Seorang wanita
Inggris bahkan mengalami kasus yang lebih unik. Suaminya dinyatakan menderita
kanker pada testisnya dan organ ini harus dibuang. Padahal, keduanya sangat
ingin mendapatkan keturunan. Betapa cemasnya mereka, sebab lima tahun
sebelumnya, testis yang satu sudah dibuang karena penyakit yang sama. Karena
tak sempat mengekstraksi sperma menjelang operasi kedua, maka testis yang sudah
dipotong segera dikirim ke klinik pelayanan fertilitas di Aldridge untuk diambil
spermanya dan dibekukan.
Berkat teknik yang sama, akhir Juni lalu wanita itu dikabarkan berhasil mengandung. Calon bayinya bahkan diduga kembar. Kebahagiaan bertambah ketika suaminya dinyatakan sembuh dari kanker
Berkat teknik yang sama, akhir Juni lalu wanita itu dikabarkan berhasil mengandung. Calon bayinya bahkan diduga kembar. Kebahagiaan bertambah ketika suaminya dinyatakan sembuh dari kanker
.Dengan semakin
meningkatnya jumlah pasangan tidak subur pada 30 tahun terakhir, khususnya di
negara-negara industri, para ahli di negara-negara seperti Amerika, Inggris,
dan Australia, terus mencari teknik yang dapat membantu pasangan tak subur.
Jumlah kasus pasangan tak subur diperkirakan sekitar 15% di dunia maupun di
Indonesia.
Penyebab infertilitas bermacam-macam, bisa akibat tersumbatnya saluran sel telur pada istri (35%), masalah antibodi, lendir mulut rahim tidak normal, endometriosis, problem sperma suami, dll.
Penyebab infertilitas bermacam-macam, bisa akibat tersumbatnya saluran sel telur pada istri (35%), masalah antibodi, lendir mulut rahim tidak normal, endometriosis, problem sperma suami, dll.
20 tahun teknik bayi
tabung .
Teknik bayi tabung sempat mencatat keberhasilan luar biasa
dan menggemparkan dunia. Metode yang diprakarsai sejumlah dokter Inggris ini
berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown pada 1978. Sebelum
itu, untuk menolong pasangan suami-istri tak subur digunakan teknik inseminasi
buatan, yakni penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan
bantuan alat suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu
dengan sel telur. Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%.
Pada teknik in vitro yang melahirkan Brown, pertama-tama
dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan obat khusus untuk
menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu
sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya "dipanen".
Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan
dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina).
Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.
Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.
Semakin canggih saja Sukses besar teknik IVF konvensional
ternyata masih belum memuaskan dunia kedokteran, apalagi kalau mutu dan jumlah
sperma yang hendak digunakan kurang. Maka dikembangkanlah teknik lain seperti
PZD (Partial Zona Dessection) dan SUZI (Subzonal Sperm Intersection). Pada
teknik PZD, sperma disemprotkan ke sel telur setelah dinding sel telur dibuat
celah untuk mempermudah kontak sperma dengan sel telur. Sedangkan pada SUZI
sperma disuntikkan langsung ke dalam sel telur. Namun, teknik pembuahan
mikromanipulasi di luar tubuh ini pun masih dianggap kurang memuaskan hasilnya.
Sekitar lima tahun lalu Belgia membuat gebrakan lain yang
disebut ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection). Teknik canggih ini ternyata
sangat tepat diterapkan pada kasus mutu dan jumlah sperma yang minim. Kalau
pada IVF konvensional diperlukan 50.000 - 100.000 sperma untuk membuahi sel
telur, pada ICSI hanya dibutuhkan satu sperma dengan kualitas nomor wahid.
Melalui pipet khusus, sperma disuntikkan ke dalam satu sel telur yang juga
dinilai bagus. Langkah selanjutnya mengikuti cara IVF konvensional. Pada teknik
ini jumlah embrio yang ditanamkan cuma 1 - 3 embrio. Setelah embrio berhasil
ditanamkan dalam rahim, si calon ibu tinggal di rumah sakit selama satu malam.
Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.
Berdasarkan pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.
Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.
Berdasarkan pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.
Pasangan yang masuk program MELATI tidak harus mengikuti
program IVF. Teknik ini hanya ditawarkan kalau setelah diusahakan dengan cara
lain, tidak berhasil. Sebelum mengikuti program ini pun pasutri diminta
mengikuti ceramah dan menerima penjelasan semua prosedurnya agar diikuti dengan
mantap.
Biaya mengikuti program IVF memang tidak murah. Pada akhir
1980-an biayanya sekitar Rp 5 juta. Kini, berkisar antara Rp 13,5 juta - Rp 18
juta. Harga obat suntik perangsang indung telur saja sudah naik hampir empat
kali lipat. Padahal, suntikan yang dibutuhkan selama dua minggu mencapai 45
ampul.
Selain RSAB Harapan Kita, Jakarta, teknik IVF juga sudah
diterapkan di FKUI-RSUPN Cipto Mangunkusumo (Jakarta), Fakultas Kedokteran
Universitas Airlangga (Surabaya), dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah
Mada dan RS Dr. Sardjito (Yogyakarta).
Kalau sperma kosong
Pada kasus cairan air mani
tanpa sperma (azoospermia), mungkin akibat penyumbatan atau gangguan saluran
sperma, kini bisa dilakukan pengambilan sperma dengan teknik operasi langsung
pada saluran air mani atau testis. Tekniknya ada dua, MESA (Microsurgical Sperm
Aspiration) dan TESE (Testicular Sperm Extraction). Pada MESA, sperma diambil
dari tempat sperma dimatangkan dan disimpan (epididimis). Sedangkan pada TESE,
sperma langsung diambil dari testis yang merupakan pabrik sperma. Setelah
sperma diambil, dipilih yang paling baik. Selanjutnya, dilakukan
langkah-langkah menurut prosedur ICSI. Teknik ini juga sudah diterapkan di RSAB
Harapan Kita sejak 1996 dan telah berhasil melahirkan dua anak.
Seperti di negara lain, sejak 1992 Indonesia sudah melakukan
simpan beku embrio. Perangsangan indung telur wanita pada prosedur bayi tabung
memungkinkan terbentuknya banyak embrio. Tidak mungkin semua embrio ditransfer
ke dalam rahim pada saat bersamaan. Embrio yang untuk sementara tidak digunakan
dapat disimpan dengan cara kriopreservasi, yang selanjutnya disimpan dalam
tabung berisi cairan nitrogen pada suhu 196oC di bawah nol derajat. Kapasitas
tabung sekitar 100 embrio.
Simpan beku embrio ini menghemat biaya karena pasangan tidak perlu lagi mengulang proses pengerjaan dari awal lagi bila embrio berikutnya perlu ditanamkan kembali. Tidak seperti di Barat, embrio ataupun sperma yang tersimpan beku di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pasutri yang bersangkutan.
Simpan beku embrio ini menghemat biaya karena pasangan tidak perlu lagi mengulang proses pengerjaan dari awal lagi bila embrio berikutnya perlu ditanamkan kembali. Tidak seperti di Barat, embrio ataupun sperma yang tersimpan beku di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pasutri yang bersangkutan.
Salah satu contoh keberhasilan teknik penyimpanan embrio
bisa ditemukan di Belgia. Baru-baru ini lahir seorang bayi laki-laki sehat
hasil penanaman embrio yang sudah dibekukan selama 7,5 tahun dari pasangan lain
(anonim). Bayi yang dibantu kelahirannya oleh dr. Michael Vermesh ini beratnya
4 kg. Daya tahan embrio yang dibekukan bisa puluhan tahun dan tetap bisa
menjadi bayi sehat.
Teknologi reproduksi in vitro ternyata sangat membantu
pasangan yang mengalami gangguan reproduksi. Mengupayakan pasutri agar bisa
mempunyai anak sungguh merupakan perbuatan mulia dan membahagiakan, sekalipun
pembuahannya dilakukan di laboratorium. Seperti halnya Louise Brown, mungkin
banyak anak yang dilahirkan melalui teknik ini ikut bersyukur bahwa kedua orang
tuanya mengikuti program itu. (Nanny Selamihardja)
·
Contoh kasus
seorang dokter kandungan yang diduga tidak menggunakan sperma milik suami
terhadap pasien program bayi tabung. Dokter kandungan tersebut diduga
menggunakan spermanya sendiri untuk pasien. Dr.X diduga mengganti sperma suami
pasien dengan spermanya sendiri dalam prosedur inseminasi buatan atau bayi
tabung. Kasus tersebut merupakan kasus lama sejak tahun 2005 namun Kejaksaan
negara tersebut mencoba membuka kembali kasus tersebut dan kini menjadi
sorotan. Dari catatan pengadilan pasangan suami istri yang tidak disebutkan
namanya mengunjungi dr.X pada tahun 2002 untuk bantuan program hamil lewat bayi
tabung. Sang istri pasangan tersebut akhirnya bisa hamil bayi kembar dan
meyakini itu adalah sperma suaminya “ketika bayi kembar tersebut dilahirkan
pasangan suami istri tersebut sangat terkejut karena si kembar sangat pirang
tidak seperti bayi dari campuran ras padahal suami adalah keturunan Afrika
Amerika dan istrinya ras Kaukasia(kulit putih)”, demikian catatan di
pengadilan. Kemudian pada Maret 2004 dilakukan tes DNA dan hasilnya menunjukkan
bahwa si istri adalah benar ibu kandung bayi tersebut tapi suami bukan ayah
biologisnya. Pasangan tersebut akhirnya mengajukan gugatan tahun 2005 dengan
tuduhan dr.X disalahkan karena telah memberikan sperma yang salah dan dikenakan
denda US$10.000. namun ketika itu si dokter
tidak diminta untuk memberikan sample DNA nya. Kasus itupun diselesaikan dengan
cepat melalui jalan damai sehingga dr.X tetap bisa mempertahankan lisensi
dokternya. Kasus ini kembali mencuat karena kejaksaan membukanya kembali.”kami
mencari informasi yang lebih dalam dari Departemen Kesehatan karena kasus ini
sangat mengganggu atas keterlibatan dr.Y” kata Jaksa Agung. Dr.X sendiri telah
membantah tuduhan tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Departemen Kesehatan AS
menemukan si pasien di inseminasi dengan sperma laki-laki yang salah. Tapi
pihak Departemen Kesehatan sendiri tidak menyebutkan apakah dr.X manggunakan
spermanya sendiri.” Karena pasien menolak untuk berkerja sama dengan
penyelidikan ini,” kata juru bicara Departemem Kesehatan Bill Gerris. Lisensi
dokter X kini telah dicabut sejak awal tahun 2009 karena masalah yang sama.
BAB IV.
KESIMPULAN
Tampaknya hal ini akan tetap menjadi suatu dilema. Di satu pihak, teknik
inseminasi buatan/bayi tabung atau cryopreservasi embrio manusia merupakan
suatu titik terang dalam ilmu kedokteran yang dapat membantu penyelesaian
masalah infertilitas .
Secara khusus, permasalahan
mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau
orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di
Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada
manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang
dilarang .
DAFTAR PUSTAKA
Augustinus Simanjuntak.2011.INSEMINASI
udhiexz .2011.HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI
fathurin .2011.BAYI TABUNG DAN INSEMINASI NUATAN.http://www.fathurin-zen.com/?p=85
2 komentar:
Boleh comment kan....??
punya saran dan usul,,,blognya harus di "masukin" Read More....atau Baca Selengkapnya...biar gag terlalu penuuh blog nya hanya dgn 1 postingan...
nih linknya bisa dipelajari.... di blog kk...
http://pastia.blogspot.com/2011/06/cara-membuat-auto-read-more.html
Iy kak. Mksh saran.a. Ohia.. Pu3 pny 2blog, ni blog yg 1lg:
www.blog.unsri.ac.id/putriunsri/
Posting Komentar